Ulah GMBI Tunggangi Patung Maung Lodaya di Polda Jabar Tak Bisa Ditoleransi

Selasa, 01 Februari 2022 - 19:04 WIB
loading...
Ulah GMBI Tunggangi Patung Maung Lodaya di Polda Jabar Tak Bisa Ditoleransi
Anggota GMBI berinisial JJ menunggangi patung Maung Lodaya saat aksi demonstrasi di Mapolda Jabar yang berakhir ricuh. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Seluruh jajaran kepolisian, khususnya jajaran Polda Jabar marah dan tersinggung menyaksikan patung Maung Lodaya ditunggangi oleh anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Hal itu diungkapkan mantan Kapolda Jabar, Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan menyikapi aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan anggota GMBI di Mapolda Jabar yang berakhir ricuh, Kamis (27/1/2022) lalu.



Diketahui, dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung itu, seorang anggota GMBI menunggangi patung Maung Lodaya. Aksinya terekam kamera video hingga viral di media sosial.

Melalui sebuah tayangan video, pria yang akrab disapa Iwan Bule itu menegaskan, sikap tak pantas yang dilakukan anggota GMBI tersebut sudah melampaui batas etika.

Menurut Iwan, patung Maung Lodaya sebagai lambang Ganda Wibawa merupakan representasi Polda Jabar. Sehingga, perbuatan anggota GMBI tersebut telah melecehkan Polda Jabar dan institusi Polri secara umum.

"Sangat melampaui batas etika dan sangat tidak pantas yaitu dengan melecehkan simbol. Hal ini sudah tidak bisa ditoleransi, membuat seluruh anggota Polda Jabar marah dan tersinggung. Tidak ada kata lain, hukum harus ditegakan dengan filosofi semua sama di mata hukum," tegas Iwan dalam video yang dilihat Selasa (1/2/2022).


Iwan juga menyatakan bahwa tindakan GMBI sudah keluar dari hakekatnya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang harus menjunjung tinggi etika dan taat hukum.

Iwan menekankan, penyampaian pendapat dimuka umum adalah hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, kata Iwan, harus sesuai dengan prosedur hukum dan tidak anarkis.

"Maka, apabila anarkis ranahnya sudah lain, itu adalah pidana, apalagi sampai merusak fasilitas negara di Mako Polda Jawa Barat," kata Iwan seraya berharap, tidak ada lagi peristiwa serupa, baik di Jabar maupun di wilayah lain di Indonesia.



Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan JJ, penunggang patung Maung Lodaya sebagai tersangka pelecehan simbol Polda Jabar.

"Kemarin (tersangka) dibagi dua, 7 orang pemimpin-pemimpinnya, 4 orang (pelaku) pengrusakan pagar. Nah dia (penunggang patung Maung Lodaya) ada di antara yang empat orang itu," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (29/1/2022).

Ibrahim menyatakan, selain melecehkan simbol Polda Jabar, JJ juga terbukti melakukan pengrusakan pagar Mapolda Jabar.

"Dia juga terbukti melakukan pengrusakan. Jadi dia terbukti mendorong pagar, merusak pagar. Jadi kita tidak fokus kepada maungnya itu, tapi memang pengrusakan pagar yang terbukti dia lakukan," tuturnya.

Adapun pasal yang diterapkan, kata Ibrahim, yakni Pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "(Tersangka) saat ini sudah ditahan," tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0924 seconds (0.1#10.140)