Ulah GMBI Tunggangi Patung Maung Lodaya di Polda Jabar Tak Bisa Ditoleransi

Selasa, 01 Februari 2022 - 19:04 WIB
loading...
Ulah GMBI Tunggangi...
Anggota GMBI berinisial JJ menunggangi patung Maung Lodaya saat aksi demonstrasi di Mapolda Jabar yang berakhir ricuh. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Seluruh jajaran kepolisian, khususnya jajaran Polda Jabar marah dan tersinggung menyaksikan patung Maung Lodaya ditunggangi oleh anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Hal itu diungkapkan mantan Kapolda Jabar, Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan menyikapi aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan anggota GMBI di Mapolda Jabar yang berakhir ricuh, Kamis (27/1/2022) lalu.

Baca juga: Sok Jagoan Tunggangi Patung Maung Lodaya, Anggota Ormas GMBI Terancam 9 Tahun Penjara

Diketahui, dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung itu, seorang anggota GMBI menunggangi patung Maung Lodaya. Aksinya terekam kamera video hingga viral di media sosial.

Melalui sebuah tayangan video, pria yang akrab disapa Iwan Bule itu menegaskan, sikap tak pantas yang dilakukan anggota GMBI tersebut sudah melampaui batas etika.

Menurut Iwan, patung Maung Lodaya sebagai lambang Ganda Wibawa merupakan representasi Polda Jabar. Sehingga, perbuatan anggota GMBI tersebut telah melecehkan Polda Jabar dan institusi Polri secara umum.

"Sangat melampaui batas etika dan sangat tidak pantas yaitu dengan melecehkan simbol. Hal ini sudah tidak bisa ditoleransi, membuat seluruh anggota Polda Jabar marah dan tersinggung. Tidak ada kata lain, hukum harus ditegakan dengan filosofi semua sama di mata hukum," tegas Iwan dalam video yang dilihat Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Penampakan Ketum GMBI Fauzan Rahman Paki Baju Tahanan dan Diborgol

Iwan juga menyatakan bahwa tindakan GMBI sudah keluar dari hakekatnya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang harus menjunjung tinggi etika dan taat hukum.

Iwan menekankan, penyampaian pendapat dimuka umum adalah hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, kata Iwan, harus sesuai dengan prosedur hukum dan tidak anarkis.

"Maka, apabila anarkis ranahnya sudah lain, itu adalah pidana, apalagi sampai merusak fasilitas negara di Mako Polda Jawa Barat," kata Iwan seraya berharap, tidak ada lagi peristiwa serupa, baik di Jabar maupun di wilayah lain di Indonesia.



Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan JJ, penunggang patung Maung Lodaya sebagai tersangka pelecehan simbol Polda Jabar.

"Kemarin (tersangka) dibagi dua, 7 orang pemimpin-pemimpinnya, 4 orang (pelaku) pengrusakan pagar. Nah dia (penunggang patung Maung Lodaya) ada di antara yang empat orang itu," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (29/1/2022).

Ibrahim menyatakan, selain melecehkan simbol Polda Jabar, JJ juga terbukti melakukan pengrusakan pagar Mapolda Jabar.

"Dia juga terbukti melakukan pengrusakan. Jadi dia terbukti mendorong pagar, merusak pagar. Jadi kita tidak fokus kepada maungnya itu, tapi memang pengrusakan pagar yang terbukti dia lakukan," tuturnya.

Adapun pasal yang diterapkan, kata Ibrahim, yakni Pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "(Tersangka) saat ini sudah ditahan," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Rekomendasi
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved