Kebut Vaksinasi Booster di Parepare, Layanan Dibuka di Seluruh Puskemas
Selasa, 01 Februari 2022 - 18:05 WIB
Ia menjabarkan syarat penerima vaksinasi booster yakni telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu dosis pertama dan dosis kedua.
"Kemudian jarak pemberian vaksin booster yaitu enam bulan setelah suntik vaksin dosis kedua, dengan jumlah dosis sesuai aturan Kemenkes yaitu 0,25 ml," ungkap dia.
Baca Juga: Vaksinasi Booster di Lembang Parang Terbuka untuk Semua Kalangan
Idris menjelaskan syarat lain, calon penerima vaksinasi booster juga mesti menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi di lokasi vaksinasi. "Tentunya juga dilakukan skrining sebelum suntik vaksin," ujarnya.
Wali Kota Parepare , Taufan Pawe, sebelumnya mengajak seluruh masyarakat melakukan suntik vaksin dosis lanjutan atau booster. Tujuannya adalah untuik menguatkan imunitas tubuh atau herd immunity.
"Kemudian jarak pemberian vaksin booster yaitu enam bulan setelah suntik vaksin dosis kedua, dengan jumlah dosis sesuai aturan Kemenkes yaitu 0,25 ml," ungkap dia.
Baca Juga: Vaksinasi Booster di Lembang Parang Terbuka untuk Semua Kalangan
Idris menjelaskan syarat lain, calon penerima vaksinasi booster juga mesti menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi di lokasi vaksinasi. "Tentunya juga dilakukan skrining sebelum suntik vaksin," ujarnya.
Wali Kota Parepare , Taufan Pawe, sebelumnya mengajak seluruh masyarakat melakukan suntik vaksin dosis lanjutan atau booster. Tujuannya adalah untuik menguatkan imunitas tubuh atau herd immunity.
(tri)
Lihat Juga :