Disdik Palembang Tunda Kegiatan Sekolah hingga 13 Juli
Jum'at, 12 Juni 2020 - 12:24 WIB
PALEMBANG - Pemkot Palembang menunda pembukaan sekolah yang awalnya direncanakan tanggal 15 Juni menjadi 13 Juli mendatang.
Perpanjangan masa libur atau belajar dari rumah ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang nomor 0965/SE/Disdik/2020.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Kadisdik Kota Palembang A Zulinto disebutkan, perpanjangan libur sekolah sehubungan dengan belum menurunnya jumlah kasus penyebaran COVID-19 di Kota Palembang dan mencermati pemenuhan hak atas pendidikan anak harus tetap dipenuhi untuk
“Kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan (di sekolah) yang direncanakan pada tanggal 15 Juni 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Juli 2020 Awal Tahun Pelajaran Baru 2020/2021,” ujar Kadisdik Kota Palembang A Zulinto dalam surat edaran.
Disebutkan juga, pengalihan pembelajaran dari rumah dapat memanfaatkan media pembelajaran daring seperti rumah belajar oleh Pusdatin Kemdikbud, TV Edukasi Kemdikbud, Program Belajar Dari Rumah melalui TVRI, Video Pembelajaran Kemdikbud dan lain-lain.
“Kegiatan Pembelajaran sesuai dengan kalender pendidikan berakhir pada saat pembagian rapor tanggal 26 Juni 2020 (sekolah 5 hari) dan tanggal 27 Juni 2020 (sekolah 6 hari). Adapun libur akhir tahun pelajaran tanggal 29 Juni sampai 11 Juli 2020,” kata poin 3 dan 4 surat edaran.
Sementara itu, pengalihan kegiatan ke rumah tidak berlaku bagi tenaga pendidik dan kependidikan. (Baca juga: Puluhan Pedagang Pasar Kebon Semai Palembang Positif COVID-19)
Mereka harus tetap bekerja atau hadir sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan sistem piket.
Perpanjangan masa libur atau belajar dari rumah ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang nomor 0965/SE/Disdik/2020.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Kadisdik Kota Palembang A Zulinto disebutkan, perpanjangan libur sekolah sehubungan dengan belum menurunnya jumlah kasus penyebaran COVID-19 di Kota Palembang dan mencermati pemenuhan hak atas pendidikan anak harus tetap dipenuhi untuk
“Kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan (di sekolah) yang direncanakan pada tanggal 15 Juni 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Juli 2020 Awal Tahun Pelajaran Baru 2020/2021,” ujar Kadisdik Kota Palembang A Zulinto dalam surat edaran.
Disebutkan juga, pengalihan pembelajaran dari rumah dapat memanfaatkan media pembelajaran daring seperti rumah belajar oleh Pusdatin Kemdikbud, TV Edukasi Kemdikbud, Program Belajar Dari Rumah melalui TVRI, Video Pembelajaran Kemdikbud dan lain-lain.
“Kegiatan Pembelajaran sesuai dengan kalender pendidikan berakhir pada saat pembagian rapor tanggal 26 Juni 2020 (sekolah 5 hari) dan tanggal 27 Juni 2020 (sekolah 6 hari). Adapun libur akhir tahun pelajaran tanggal 29 Juni sampai 11 Juli 2020,” kata poin 3 dan 4 surat edaran.
Sementara itu, pengalihan kegiatan ke rumah tidak berlaku bagi tenaga pendidik dan kependidikan. (Baca juga: Puluhan Pedagang Pasar Kebon Semai Palembang Positif COVID-19)
Mereka harus tetap bekerja atau hadir sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan sistem piket.
(boy)
tulis komentar anda