Penampakan Ketum GMBI Fauzan Rahman Paki Baju Tahanan dan Diborgol

Senin, 31 Januari 2022 - 14:46 WIB
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto mengungkapkan, Fauzan berperan memprovokasi dan menghasut anggotanya hingga mengakibatkan demonstrasi berakhir ricuh. "Untuk keterlibatan Ketum, diduga melakukan menghasut anggotanya," ungkap Yani.

Fauzan pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Yani juga meminta masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh Fauzan Cs untuk melapor ke polisi. "Jangan takut anda melapor ke kepolisian, akan kita tindaklanjuti," katanya.

Diketahui, ratusan anggota GMBI menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Jabar yang berakhir ricuh, Kamis (27/1/2022). Total ada 12 orang tersangka yakni MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.

Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!