Penampakan Ketum GMBI Fauzan Rahman Paki Baju Tahanan dan Diborgol

Senin, 31 Januari 2022 - 14:46 WIB
loading...
Penampakan Ketum GMBI...
Ketum GMBI, Fauzan Rachman (tengah) dihadirkan di Mapolda Jabar dengan tangan terborgol, Senin (31/1/2022).Foto/agung bakti
A A A
BANDUNG - Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ), Fauzan Rachman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus demonstrasi ricuh di Mapolda Jabar.

Kini, Fauzan dan belasan anak buahnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolda Jabar usai Polda Jabar melakukan penangkapan secara marathon terhadap anggota ormas pembuat onar tersebut.

Baca juga: Korsleting Listrik, Rumah Janda di Sukabumi Ludes Terbakar

Fauzan dan belasan anggotanya itu dihadirkan Polda Jabar dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).

Menggunakan mobil Resmob Polda Jabar, Fauzan yang berambut pendek nyaris plontos itu tiba di halaman Mapolda Jabar dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

Fauzan bersama tersangka lainnya kemudian berjalan jongkok menuju lokasi konferensi pers. Fauzan sendiri diamankan oleh polisi di kediamannya yang terletak di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandun, Jumat (28/1/2022) lalu.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto mengungkapkan, Fauzan berperan memprovokasi dan menghasut anggotanya hingga mengakibatkan demonstrasi berakhir ricuh. "Untuk keterlibatan Ketum, diduga melakukan menghasut anggotanya," ungkap Yani.



Fauzan pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Yani juga meminta masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh Fauzan Cs untuk melapor ke polisi. "Jangan takut anda melapor ke kepolisian, akan kita tindaklanjuti," katanya.

Diketahui, ratusan anggota GMBI menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Jabar yang berakhir ricuh, Kamis (27/1/2022). Total ada 12 orang tersangka yakni MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.

Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Polda Metro Jaya Imbau...
Polda Metro Jaya Imbau Ormas Tak Sweeping Rumah Makan selama Ramadan
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
DPC Garda Satu se-Malang...
DPC Garda Satu se-Malang Raya Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Dukung Program Prabowo-Gibran
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
360 Anak dan 84 Perempuan...
360 Anak dan 84 Perempuan Palestina Terpaksa Sambut Iduladha di Penjara Israel
Penampakan Mantan Anggota...
Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan
Rekomendasi
Masih 0 Poin, Kenapa...
Masih 0 Poin, Kenapa Senegal dan Irak Belum Tersingkir dari Piala Dunia 2026?
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
NHM Peduli Dampingi...
NHM Peduli Dampingi Pasien Jantung Rematik Asal Lingkar Tambang Hingga Sukses Jalani Operasi di Jakarta
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved