Residivis Narkoba di Bali Punya Senpi yang Dibeli Saat Mendekam di Lapas

Senin, 31 Januari 2022 - 15:27 WIB
Tersangka lalu dikeler ke rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi menemukan barang bukti 19 paket sabu seberat 26,37 gram dan tiga butir ekstasi. Ditemukan juga sepucuk blank gun dengan sembilan butir peluru.

Dari catatan kepolisian, tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi ini pernah dihukum dalam kasus narkotika dan baru bebas dari Lapas November 2021.

Menurut Sutriono, pihaknya masih mendalami kepemilikan senpi milik tersangka. "Pengakuannya sudah dibeli setahun lalu," ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!