Residivis Narkoba di Bali Punya Senpi yang Dibeli Saat Mendekam di Lapas
Senin, 31 Januari 2022 - 15:27 WIB
DENPASAR - Polresta Denpasar menangkap seorang residivis kasus narkotika , I Nyoman Tedi Ariana (39). Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti sepucuk senjata api dari tersangka.
Yang mengejutkan, Ariana mengaku membeli senpi jenis blank gun saat dia mendekam di salah satu Lapas di Bali. "Dia membeli dari Step waktu masih di Lapas seharga Rp15 juta," kata kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dalam jumpa pers, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Pesinetron Randa Septian Ditangkap Saat Pesta Ganja di Kuta Bali
Dia menjelaskan, tersangka awalnya ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di Jalan Resimuka Barat Denpasar. Awalnya polisi tidak menemukan narkoba.
Tersangka lalu dikeler ke rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi menemukan barang bukti 19 paket sabu seberat 26,37 gram dan tiga butir ekstasi. Ditemukan juga sepucuk blank gun dengan sembilan butir peluru.
Dari catatan kepolisian, tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi ini pernah dihukum dalam kasus narkotika dan baru bebas dari Lapas November 2021.
Menurut Sutriono, pihaknya masih mendalami kepemilikan senpi milik tersangka. "Pengakuannya sudah dibeli setahun lalu," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
Yang mengejutkan, Ariana mengaku membeli senpi jenis blank gun saat dia mendekam di salah satu Lapas di Bali. "Dia membeli dari Step waktu masih di Lapas seharga Rp15 juta," kata kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dalam jumpa pers, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Pesinetron Randa Septian Ditangkap Saat Pesta Ganja di Kuta Bali
Dia menjelaskan, tersangka awalnya ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di Jalan Resimuka Barat Denpasar. Awalnya polisi tidak menemukan narkoba.
Tersangka lalu dikeler ke rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi menemukan barang bukti 19 paket sabu seberat 26,37 gram dan tiga butir ekstasi. Ditemukan juga sepucuk blank gun dengan sembilan butir peluru.
Dari catatan kepolisian, tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi ini pernah dihukum dalam kasus narkotika dan baru bebas dari Lapas November 2021.
Menurut Sutriono, pihaknya masih mendalami kepemilikan senpi milik tersangka. "Pengakuannya sudah dibeli setahun lalu," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
(msd)
tulis komentar anda