Residivis Narkoba di Bali Punya Senpi yang Dibeli Saat Mendekam di Lapas

Senin, 31 Januari 2022 - 15:27 WIB
I Nyoman Tedi Ariana (baju tahanan 08), residivis narkoba dan memiliki senpi ditunjukkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (31/1/2022).Foto/Miftahul Chusna
DENPASAR - Polresta Denpasar menangkap seorang residivis kasus narkotika , I Nyoman Tedi Ariana (39). Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti sepucuk senjata api dari tersangka.

Yang mengejutkan, Ariana mengaku membeli senpi jenis blank gun saat dia mendekam di salah satu Lapas di Bali. "Dia membeli dari Step waktu masih di Lapas seharga Rp15 juta," kata kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dalam jumpa pers, Senin (31/1/2022).



Baca juga: Pesinetron Randa Septian Ditangkap Saat Pesta Ganja di Kuta Bali

Dia menjelaskan, tersangka awalnya ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di Jalan Resimuka Barat Denpasar. Awalnya polisi tidak menemukan narkoba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!