Hari Ini KAI Operasikan KA Serayu Relasi Pasar Senen-Purwokerto dengan Prosedur AKB
Jum'at, 12 Juni 2020 - 05:44 WIB
Melalui pedoman tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung dan penerapan prosedur tetap Masa Adaptasi Kebiasaan Baru baik di stasiun dan KA Jarak Jauh serta Lokal saat kembali beroperasi.
Hingga kini sebagai upaya pencegahan Covid-19, dari sisi fasilitas Stasiun Daop 1 Jakarta telah menambah perangkat pencuci tangan dan mengadakan ketersediaan cairan antiseptik di stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta.
“Seluruh area pelayanan dan ruang tunggu juga telah dilengkapi sejumlah petunjuk untuk penjagaan jarak fisik antarpenumpang. Sementara untuk di atas KA kelengkapan cairan antiseptik di berbagai titik dan ruang isolasi sementara juga telah disiapkan,” ujar Eva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020). (Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, DKI Buat Aturan Ganjil Genap di Pasar)
Untuk memastikan kebersihan di Stasiun dan di atas KA selama perjalanan, petugas rutin membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian menggunakan pembersih yang mengandung disinfektan.
Pada penerapan masa AKB, dari sisi aturan terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus diikuti pengguna jasa selain kewajiban penggunaan masker. Untuk Stasiun KA Jarak Jauh calon pengguna akan diwajibkan menggunakan Faceshield setelah melakukan proses pengecekan tiket (boarding) dan pengukuran suhu tubuh sesuai ketentuan yakni maksimal 37,3 derajat celicius.
Adapun Faceshield akan diberikan secara gratis untuk calon pengguna setelah proses pengecekan tiket. Penggunaan Faceshield juga diwajibkan selama perjalanan di atas KA.
Hingga kini sebagai upaya pencegahan Covid-19, dari sisi fasilitas Stasiun Daop 1 Jakarta telah menambah perangkat pencuci tangan dan mengadakan ketersediaan cairan antiseptik di stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta.
“Seluruh area pelayanan dan ruang tunggu juga telah dilengkapi sejumlah petunjuk untuk penjagaan jarak fisik antarpenumpang. Sementara untuk di atas KA kelengkapan cairan antiseptik di berbagai titik dan ruang isolasi sementara juga telah disiapkan,” ujar Eva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020). (Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, DKI Buat Aturan Ganjil Genap di Pasar)
Untuk memastikan kebersihan di Stasiun dan di atas KA selama perjalanan, petugas rutin membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian menggunakan pembersih yang mengandung disinfektan.
Pada penerapan masa AKB, dari sisi aturan terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus diikuti pengguna jasa selain kewajiban penggunaan masker. Untuk Stasiun KA Jarak Jauh calon pengguna akan diwajibkan menggunakan Faceshield setelah melakukan proses pengecekan tiket (boarding) dan pengukuran suhu tubuh sesuai ketentuan yakni maksimal 37,3 derajat celicius.
Adapun Faceshield akan diberikan secara gratis untuk calon pengguna setelah proses pengecekan tiket. Penggunaan Faceshield juga diwajibkan selama perjalanan di atas KA.
Lihat Juga :