Cegah Omicron, ASN di Tangerang Dilarang Berpergian ke Luar Negeri

Sabtu, 29 Januari 2022 - 06:24 WIB


Kendati demikian, ada beberapa kategori yang mendapat pengecualian untuk bisa dapat melakukan perjalanan luar negeri. Seperti halnya setiap perjalanan dinas luar negeri (PDLN) mendapat catatan surat tugas yang ditanda tangani oleh pejabat pembina kepegawaian.

"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti aturan yang ada. Kita wajibkan untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksanaan Covid-19," ujarnya.

Zaki pun dengan tegas menetapkan aturan ini juga sekaligus dengan sanksi jika ada yang melanggar aturan ini. "Sanksinya jelas, hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas Zaki.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!