Cegah Omicron, ASN di Tangerang Dilarang Berpergian ke Luar Negeri
Sabtu, 29 Januari 2022 - 06:24 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemkab Tangerang membuat aturan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Pelarangan ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron .
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang ditandatangani Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
"Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Zaki dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Januari 2022. Hal ini dilakukan karena dirasa dengan perjalanan di masa pandemi dapat berpotensi dalam meningkatkan kasus.
“Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," ujarnya. Baca: BOR di Jakarta Naik 45%, Jumlah Omicron Transmisi Lokal Melebihi Kasus Impor
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang ditandatangani Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
"Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Zaki dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Januari 2022. Hal ini dilakukan karena dirasa dengan perjalanan di masa pandemi dapat berpotensi dalam meningkatkan kasus.
“Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," ujarnya. Baca: BOR di Jakarta Naik 45%, Jumlah Omicron Transmisi Lokal Melebihi Kasus Impor
Lihat Juga :