Cegah Omicron, ASN di Tangerang Dilarang Berpergian ke Luar Negeri

Sabtu, 29 Januari 2022 - 06:24 WIB
loading...
Cegah Omicron, ASN di...
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemkab Tangerang membuat aturan melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Pelarangan ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron .

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang ditandatangani Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

"Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Zaki dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Januari 2022. Hal ini dilakukan karena dirasa dengan perjalanan di masa pandemi dapat berpotensi dalam meningkatkan kasus.

“Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," ujarnya. Baca: BOR di Jakarta Naik 45%, Jumlah Omicron Transmisi Lokal Melebihi Kasus Impor

Kendati demikian, ada beberapa kategori yang mendapat pengecualian untuk bisa dapat melakukan perjalanan luar negeri. Seperti halnya setiap perjalanan dinas luar negeri (PDLN) mendapat catatan surat tugas yang ditanda tangani oleh pejabat pembina kepegawaian.

"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti aturan yang ada. Kita wajibkan untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksanaan Covid-19," ujarnya.

Zaki pun dengan tegas menetapkan aturan ini juga sekaligus dengan sanksi jika ada yang melanggar aturan ini. "Sanksinya jelas, hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas Zaki.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Rekomendasi
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved