Nyambi Edarkan Sabu, Buruh Bangunan Berdalih untuk Jajan Anak

Jum'at, 28 Januari 2022 - 16:05 WIB


"Kami mengingatkan kepada para pelaku peredaran narkoba, jangan main-main di wilayah hukum Pemulutan, karena kami akan lakukan tindak tegas," ucap Iklil.

Sementara itu, tersangka Feriansyah yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tersebut mengaku baru satu bulan menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

"Terpaksa pak, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan juga untuk jajan anak," ucapnya. Baca Juga: Ini Penampakan 2 Balita Dilindas Mobil Mewah di Perumahan,.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Muhammad Feriansyah terancam dijerat dengan Pasal 114 KUHP, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!