Nyambi Edarkan Sabu, Buruh Bangunan Berdalih untuk Jajan Anak

Jum'at, 28 Januari 2022 - 16:05 WIB
Tersangka pengedar sabu saat diamankan petugas. (Ist)
OGAN ILIR - Muhammad Feriansyah (36), terpaksa harus meringkuk di pejara . Warga Dusun 3, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan itu ditangkap Tim Crocodile Polsek Pemulutan, Kamis (27/1), saat akan bertransaksi narkotika.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sering diterima pihaknya.



"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Crocodile langsung melakukan penyelidikan dan mendapati identitas tersangka dan keberadaannya saat akan bertransaksi," ujar Iptu Iklil, Jumat (28/1/2022).

Saat digeledah, lanjut Iptu Iklil, dari badan tersangka didapati barang bukti berupa plastik bening kecil yang digunakan untuk kemasan sabu, korek api, sendok sabu dan uang Rp50 ribu.

"Saat diciduk dan digeledah, dari badan tersangka ini didapati lima paket sabu berukuran kecil yang disimpan di saku celana," terangnya.

Setelah dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa, selanjutnya tersangka diserahkan ke Satnarkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses lebih lanjut. Baca: Dendam Kesumat, Pengamen Bertato Tusuk Jukir Pakai Gunting.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!