MAKI Ancam laporkan 5 Hakim PN Solo ke Bawas MA dan KY, Ada Apa?

Kamis, 11 Juni 2020 - 22:57 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman menunjukkan surat permohonan putusan yang ditujukan ke PN Solo dan bahan terkait empat putusan hakim yang diduga melebihi kewenangan, Kamis (11/6/2020). Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibow
SOLO - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman bersiap melaporkan lima hakim yang bertugas atau pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan terkait putusan yang diduga melebihi kewenangan dan merugikan pencari keadilan.

Hakim yang akan dilaporkan berinisial HM, SW, EM, NH, dan NES. Putusan yang menjadi sorotan adalah nomor 7/Pdt.G/2019/PN.Skt; Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN.Skt; Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt; dan Nomor 9/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. "Kami mengajukan permohonan salinan atau copy putusan itu. Salinan putusan sebagai bahan pengaduan untuk pengawasan oleh Badan Pengawas MA dan KY," kata Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri (PN) Solo , Kamis (11/6/2020).



Jika salinan putusannya tidak diberikan, lanjutnya, maka bahan yang dimiliki saat ini akan disampaikan ke Badan Pengawas MA dan KY. "Kami menunggu sampai minggu depan, kalau tidak bahannya ini saja. Biar nanti Badan Pengawas yang meminta salinannya," ujar Boyamin. (Baca juga: Reformasi Dunia Peradilan, Ini Langkah Tegas Ketua MA )

Namun dari putusan itu, ia sebenarnya sudah memahami ada yang diduga melebihi kewenangan. Dalam konteks ini, Badan Pengawas MA dan KY berkaitan dengan etik. Pihaknya ingin melihat sejauh mana Bawas MA dan KY memasuki ranah itu. Sedangkan mengenai isi putusan, pihaknya tetap menghormati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!