Dihina Edy Mulyadi Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak Barito Timur Tuntut Hukum Adat dan Pidana

Kamis, 27 Januari 2022 - 08:44 WIB
Desakan itu disampaikan karena pegiat media sosial Edy Mulyadi telah menyinggung perasaan dan melakukan penghinaan dengan mengatakan bahwa Kalimantan adalah tempat jin buang anak.

Di hadapan para anggota DPRD Barito Timur, masyarakat Dayak menyampaikan enam isi pernyataan sikap yang disampaikan. Di antaranya mendesak agar Edy Mulyadi segera diproses hukum

Koordinator Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo, Hengky A Garu menyatakan, meski sudah ada pernyataan maaf dari Edy Mulyadi, namun di Kalimantan mereka memiliki lembaga adat yang masih dijunjung tinggi. Menurut mereka, hukum adat tetap berlaku bagi Edy Mulyadi.

"Hukum adat tetap berlaku kepada saudara Edy Mulyadi. Kepada pemerintah, dalam hal ini Kapolri suapaya mengusut dan menindak sesuai hukum dan berlaku," tegasnya.

Masyarakat Dayak berharap agar kasus ujaran kebencian ini segera ditindak lanjuti guna memberikan efek jera dan ke depan tidak ada lagi orang yang melecehkan masyarakat Kalimantan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!