99 Petugas Pinjol Ilegal di PIK Diciduk, Begini Pola Kerjanya

Rabu, 26 Januari 2022 - 22:44 WIB


"Perusahaan ini memberikan pinjaman mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp10 juta dan mereka beroperasi setiap hari dari jam 9 pagi sampai 7 malam. Mereka sudah beroperasi sejak Desember 2021 lalu," jelas Zulpan.

Tim 50 orang tersebut kemudian dibagi menjadi 4 kategori berdasarkan tingkat waktu keterlambatan pembayaran peminjam, yakni 1-7 hari, 8-15 hari, 16-30 hari, dan 30-60 hari.

"Saat mengingatkan peminjam disertasi dengan ancaman akan meng-upload hal yang menurunkan derajat dan martabat si peminjam. Kegiatan ini melawan hukum dan tidak ada izin dari OJK," jelas Endra Zulpan.

Aktivitas yang dilakukan para pekerja di kantor pinjol ilegal tersebut melanggar sejumlah perundang-undangan, yakni UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!