99 Petugas Pinjol Ilegal di PIK Diciduk, Begini Pola Kerjanya

Rabu, 26 Januari 2022 - 22:44 WIB
loading...
99 Petugas Pinjol Ilegal...
Sebanyak 99 orang pekerja di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, PIK II, Jakarta Utara, diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 99 orang pekerja di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Jakarta Utara, diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).

Jumlah pekerja yang cukup banyak tersebut diketahui dibagi menjadi dua tim. Tim pertama terdiri dari 48 orang yang bertugas mengingatkan peminjam sebelum tanggal jatuh tempo. Mereka ini semua mengoperasional sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.

Baca juga: Kantor Pinjol di PIK Jakut Digerebek, Ini Daftar 14 Aplikasinya

"Jadi satu dua hari sebelum jatuh tempo, tim reminder ini yang bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Kemudian sisa pekerja yang lainnya berjumlah sekitar 50 orang bertugas mengingatkan peminjam yang sudah masuk dalam kategori terlambat melakukan pembayaran pinjol.

Baca juga: Catat! Hanya 103 Pinjol yang Kantongi Izin OJK

"Perusahaan ini memberikan pinjaman mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp10 juta dan mereka beroperasi setiap hari dari jam 9 pagi sampai 7 malam. Mereka sudah beroperasi sejak Desember 2021 lalu," jelas Zulpan.



Tim 50 orang tersebut kemudian dibagi menjadi 4 kategori berdasarkan tingkat waktu keterlambatan pembayaran peminjam, yakni 1-7 hari, 8-15 hari, 16-30 hari, dan 30-60 hari.

"Saat mengingatkan peminjam disertasi dengan ancaman akan meng-upload hal yang menurunkan derajat dan martabat si peminjam. Kegiatan ini melawan hukum dan tidak ada izin dari OJK," jelas Endra Zulpan.

Aktivitas yang dilakukan para pekerja di kantor pinjol ilegal tersebut melanggar sejumlah perundang-undangan, yakni UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Berita Terkini
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved