Pembunuhan di Bekasi karena Tersangka Kesal Tidak Diajak Melamar Kerja

Rabu, 26 Januari 2022 - 16:48 WIB
Kemudian tersangka menggunakan tali dan lakban mengikat korban di kamar mandi."Korban menurut terhadap tersangka, karena korban takut kepada tersangka. Dari zaman sekolah tersangka ini dikenal jagoan.

Di bawah tekanan dan intimidasi sehingga korban menuruti saja saat diikat, dilakban, dan ditinggal kurang lebih 30 menit. Setelah itu tersangka menghampiri korban sudah dalam kondisi terjatuh dan tidak bernyawa.

Pelaku kemudian menutupi aksinya dengan membuka lakban dan ikatan tali, dan menyebutkan kepada teman dan keluarga korban bahwa korban terjatuh dalam kamar mandi.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Sehingga terkait kasus ini penyidik menjerat Pasal 340 KUHP terkait dengan pembuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!