Pembunuhan di Bekasi karena Tersangka Kesal Tidak Diajak Melamar Kerja

Rabu, 26 Januari 2022 - 16:48 WIB
loading...
Pembunuhan di Bekasi...
Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota menangkap TAW pelaku pembunuhan terhadap AY di Pondok Gede, Kota Bekasi.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan motif pembunuhan yang dilakukan TAW terhadap AY di Pondok Gede, Kota Bekasi, dikarena sakit hati. TAW sakit hati kepada korban karena tidak diajak melamar lowongan pekerjaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pembunuhan yang dilakukan TAW terhadap sahabatnya itu terjadi pada 18 Januari 2022 lalu di Pondok Gede Bekasi. Kasus tersebut sempat dilaporkan kecelakaan korban terjatuh.

Namun empat hari pascakejadian terungkap korban dibunuh oleh TAW dengan cara disekap di kamar mandi dengan posisi tangan diikat dan mulut dilakban.

"Tersangka melakukan aksinya karena ada perasaan sakit hati terhadap korban yang merupakan teman SMK dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (26/1/2022).

Menurut Zulpan, korban yang sudah mendapatkan pekerjaan ini membuat tersangka sakit hati. Pelaku pun merencanakan pembunuhan dengan skenario awal mengajak korban bertemu di salah satu rumah saksi yang merupakan teman dari korban dan pelaku.

Dalam pertemuan itu tersangka meminta temannya menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Kemudian korban tiba di rumah saksi. Setelah tiba tersangka menyuruh korban membeli lakban dan tali. Baca: Kabur ke Jateng, Polisi Ciduk Pembunuh Pemuda 19 Tahun di Bekasi

Kemudian tersangka menggunakan tali dan lakban mengikat korban di kamar mandi."Korban menurut terhadap tersangka, karena korban takut kepada tersangka. Dari zaman sekolah tersangka ini dikenal jagoan.

Di bawah tekanan dan intimidasi sehingga korban menuruti saja saat diikat, dilakban, dan ditinggal kurang lebih 30 menit. Setelah itu tersangka menghampiri korban sudah dalam kondisi terjatuh dan tidak bernyawa.

Pelaku kemudian menutupi aksinya dengan membuka lakban dan ikatan tali, dan menyebutkan kepada teman dan keluarga korban bahwa korban terjatuh dalam kamar mandi.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Sehingga terkait kasus ini penyidik menjerat Pasal 340 KUHP terkait dengan pembuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Rekomendasi
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
BTS Bakal Gelar The...
BTS Bakal Gelar The City, London Eye hingga Sungai Thames Disulap Jadi Pusat Perayaan ARMY
Suporter Ikonik DR Kongo...
Suporter Ikonik DR Kongo Gagal Masuk AS Gara-gara Visa Ditolak
Berita Terkini
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved