Palsukan Kematian Istri Agar Bisa Nikah Lagi, Suami di Bali Divonis 8 Bulan Penjara

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:05 WIB
Suraji divonis delapan bulan karena memalsukan surat kematian istrinya agar bisa menikah lagi dengan perempuan lain.Foto/Miftahul Chusna
DENPASAR - Ulah kurang ajar Suraji (56) memalsukan kematian istrinya agar bisa menikah lagi dengan perempuan lain harus dibayar mahal. Ia divonis delapan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/1/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suraji selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih.



Baca juga: Kalap karena Istri dan Korban sering Ngobrol Seks, Suami Bunuh PIL di Bali

Dalam sidang yang digelar secara online itu, hakim mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 dan 264 ayat 2 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!