Nekat Pakai Knalpot Bising di Bandung, Siap-siap Kena Tilang

Rabu, 26 Januari 2022 - 10:51 WIB
Polisi menegur penggunaan kendaraan berknalpot bising di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Polisi melarang kendaraan berknalpot bising berkeliaran di Kota Bandung dan bakal menilang setiap pelanggar aturan tersebut. Larangan tersebut mulai disosialisasikan oleh seluruh jajaran polsek se-Kota Bandung, seperti yang terlihat di Simpang Jalan Merdeka-Aceh, Kota Bandung, Rabu (26/1/2022).

Di lokasi tersebut, polisi terlihat memberikan imbauan larangan penggunaan knalpot yang tidak standar itu.





Kasat Lantas Polrestabe Bandung, AKBP Ariek Indra menyatakan, saat ini, pihaknya masih memberikan imbauan pelarangan penggunaan knalpot bising.

"Tadi sudah kita hentikan beberapa pengendara yang masih didapati menggunakan knalpot bising. Kita berikan teguran dan kita sosialisasikan," kata Ariek.

Sebelum terjun ke lapangan untuk menyosialisasikan aturan tersebut, pihaknya juga telah memasang sejumlah spanduk larangan penggunaan knalpot bising.

Ke depan, tegas Ariek, jika masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot bising, pihaknya bakal menindak tegas lewat tilang.



"Karena penggunaan knalpot bising juga telah dilarang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," katanya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content