Risma Terbitkan Perwali Tatanan Normal Baru, Apa Saja Isinya?
Kamis, 11 Juni 2020 - 19:57 WIB
Walikota Surabaya Tri Rismaharini.Foto/dok
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020. Perwali itu mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, wali kota memberikan kepercayaan kepada masyarakat menuju new normal.
Dalam perwali tersebut berisi protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. “Semuanya diatur, mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya,” kata Irvan, Kamis (11/6/2020).
Ia melanjutkan, dalam Perwali itu ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus diterapkan. Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren.
Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja. Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran, rumah makan, kafe, warung dan usaha sejenis. Sementara keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, wali kota memberikan kepercayaan kepada masyarakat menuju new normal.
Dalam perwali tersebut berisi protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. “Semuanya diatur, mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya,” kata Irvan, Kamis (11/6/2020).
Ia melanjutkan, dalam Perwali itu ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus diterapkan. Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren.
Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja. Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran, rumah makan, kafe, warung dan usaha sejenis. Sementara keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.
Lihat Juga :