Sadis! Wanita di Tangerang Diperkosa, Dianiaya, hingga Dirampas Hartanya

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:57 WIB
Dalam kondisi korban yang tak sadarkan diri dan disangka telah meninggal dunia, pelaku membuangnya di Jembatan Tirtayasa atau sekitar Sungai Ciujung. “Korban yang kondisinya tidak sadarkan diri itu dilempar dari atas jembatan ke Sungai Ciujung. Alhamdulillah korban saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai,” katanya.

Baca juga: 9 Saksi Kasus Pemerkosaan Bocah Manado Diperiksa, Polisi Siap Tetapkan Tersangka

Korban diketahui oleh warga sekitar dan langsung diselamatkan lalu dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Para pelaku disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. “Kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan yaitu Pasal 365, 285, 340, serta 338 juncto KUHP dengan ancaman hukuman mati,” ujar Zain.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!