Mafia Perdagangan Satwa di Aceh Masih Belum Tersentuh Hukum

Senin, 24 Januari 2022 - 11:34 WIB
Sementara yang termasuk opsetan, seperti kulit harimau, tulang belulang beruang madu, paruh rangkong, sisik trenggiling, tanduk kambing hutan, dan tanduk kijang.

"Penegakan hukum yang adil menjadi komitmen negara untuk menyelamatkan satwa lindung di Aceh," kata Zulmasry.

Baca: Kenang Jasa Ulama dan Santri, Pemkab Aceh Barat Bangun Tugu Santri Pancasila

Pengurus Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Teuku Muhammad Zulfikar menuturkan, penegakan hukum harus terus berjalan, meski belum mampu menghentikan perdagangan.

“Sulit dihentikan, karena aktor utama dan pembeli masih bebas (tidak ditahan),” kata Zulfikar.

Zulfikar mengatakan, selain aparat penegak hukum, pemerintah dan elemen sipil harus berkolaborasi melindungi satwa. “Jangan sampai punah dan kita menyesal karena gagal melindungi,” tukasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!