Mafia Perdagangan Satwa di Aceh Masih Belum Tersentuh Hukum

Senin, 24 Januari 2022 - 11:34 WIB
Zulmasry menambahkan, dari 19 perkara tersebut, masih ada 9 tersangka yang belum ditangkap atau buronan. FJL mendesak aparat penegak hukum menangkap mereka, karena informasi dari pelaku penting untuk mengungkap kasus secara tuntas.

Baca: Tragis, Gadis Remaja di Aceh Tengah Tewas di Tangan Adik Kandung

"Sebagian besar buronan adalah pemilik satwa, namun ada juga penampung dan eksekutor. Kami berharap para pemodal bisa ditangkap agar kasus kejahatan terhadap satwa dapat dihentikan," kata Zulmasry.

Ditinjau dari besaran vonis, putusan paling tinggi 3,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan gajah di Aceh Timur. Sedangkan pembunuhan gajah di Pidie hanya dihukum 6 bulan penjara.

Zulmasry mengatakan, dalam kasus perdagangan paruh rangkong sebanyak 71 buah, pelaku hanya dihukum 1 tahun 3 bulan. "Padahal jumlah satwa yang mati sangat banyak. Ini menunjukkan aparat penegak hukum belum punya semangat yang sama," kata Zulmasry.

Baca: 3 Rumah di Nagan Raya Aceh Ludes Terbakar, Api Berasal dari Bensin Eceran

Rata-rata vonis juga di bawah tuntutan jaksa. Sedangkan Jenis satwa lindung yang kerap diburu dan diperdagangkan di antaranya gajah, orang utan, harimau, siamang, beruang madu, rangkong, trenggiling.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!