Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor

Minggu, 23 Januari 2022 - 21:29 WIB
"(Sanksi) nanti kita akan bahas kembali. Kalau di Perda Kota Bogor itu juga ada sanksi seperti denda berupa uang. Nanti kita lihat, kita kaji, kita menunggu arahan dari Forkompimda atau Gugus Tugas Covid-19 sehingga minggu depan apakah konsepnya diperpanjang atau ditambah lagi dari Jumat, Sabtu dan Minggu," ujar Galih.

Baca juga: Akhir Pekan, Kota Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap

Diharapkan masyarakat yang akan berkunjung ke Kota Bogor semakin patuh. Hal ini semata untuk menekan mobilitas agar penularan Covid-19 varian Omicron dapat ditekan.

"Kota Bogor menjadi tempat wisata cukup favorit juga oleh masyarakat. Mudah-mudahan semua bisa paham bahwa upaya-upaya kami untuk menekan penyebaran Omicron. Harapan kami juga masyarakat yang hendak berlibur ke Kota Bogor sudah divaksin, PeduliLindungi, dan jaga kesehatan," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!