Buron 10 Bulan, Pelaku Pembunuhan Sadis di Muratara Ditangkap di Rumahnya

Minggu, 23 Januari 2022 - 10:10 WIB
"Kami mendapat informasi dari warga terkait keberadaan tersangka. Dia sedang ada di rumahnya, lalu kami menggerebek rumah tersangka dan menangkapnya," katanya.

Andy menjelaskan, tindak pidana pembunuhan dilakukan oleh Hirwanto bersama tiga temannya yang masih buron yakni DD, FR, dan PD. Kejadian itu terjadi pada tanggal 7 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB di KM 24 Dusun VII Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

"Kebetulan TKP-nya berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akan tetapi masuk wilayah Muratara," kata Andy.

Ditambahkan Andy, kronologis peristiwa pembunuhan itu awalnya tersangka Hirwanto dan kawan-kawannya mendatangi pondok korban Tobor di lokasi pengeboran minyak rakyat di wilayah perbatasan Muratara-Muba.

Baca juga: Sekelompok Warga Lakukan Aksi Pembakaran di Elelim Jelang PSU
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!