Buron 10 Bulan, Pelaku Pembunuhan Sadis di Muratara Ditangkap di Rumahnya
Minggu, 23 Januari 2022 - 10:10 WIB
Buronan kasus pembunuhan ditangkap aparat Polres Muratara setelah 10 bulan buronan.Foto/ilustrasi
MURATARA - Setelah buron 9 bulan, satu dari empat tersangka pembunuhan Tabori alias Tobor (45) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap tim Beruang Unit Pidum Polres Muratara. Hirwanto ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh Tim Beruang Unit Pidum Polres Muratara dipimpin Kanit Pidum Andy Pratama.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Tony Saputra melalui Kanit Pidum Ipda Andy Pratama mengatakan penangkapan tersangka pembunuhan itu setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka.
Baca juga: Mantan Kapolres OKU Timur Dicopot, Diduga Terkait Fee Rp2 Miliar
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Tony Saputra melalui Kanit Pidum Ipda Andy Pratama mengatakan penangkapan tersangka pembunuhan itu setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka.
Baca juga: Mantan Kapolres OKU Timur Dicopot, Diduga Terkait Fee Rp2 Miliar
Lihat Juga :