Buron 10 Bulan, Pelaku Pembunuhan Sadis di Muratara Ditangkap di Rumahnya

Minggu, 23 Januari 2022 - 10:10 WIB
Buronan kasus pembunuhan ditangkap aparat Polres Muratara setelah 10 bulan buronan.Foto/ilustrasi
MURATARA - Setelah buron 9 bulan, satu dari empat tersangka pembunuhan Tabori alias Tobor (45) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap tim Beruang Unit Pidum Polres Muratara. Hirwanto ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh Tim Beruang Unit Pidum Polres Muratara dipimpin Kanit Pidum Andy Pratama.

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Tony Saputra melalui Kanit Pidum Ipda Andy Pratama mengatakan penangkapan tersangka pembunuhan itu setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka.

Baca juga: Mantan Kapolres OKU Timur Dicopot, Diduga Terkait Fee Rp2 Miliar



"Kami mendapat informasi dari warga terkait keberadaan tersangka. Dia sedang ada di rumahnya, lalu kami menggerebek rumah tersangka dan menangkapnya," katanya.



Andy menjelaskan, tindak pidana pembunuhan dilakukan oleh Hirwanto bersama tiga temannya yang masih buron yakni DD, FR, dan PD. Kejadian itu terjadi pada tanggal 7 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB di KM 24 Dusun VII Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

"Kebetulan TKP-nya berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akan tetapi masuk wilayah Muratara," kata Andy.

Ditambahkan Andy, kronologis peristiwa pembunuhan itu awalnya tersangka Hirwanto dan kawan-kawannya mendatangi pondok korban Tobor di lokasi pengeboran minyak rakyat di wilayah perbatasan Muratara-Muba.

Baca juga: Sekelompok Warga Lakukan Aksi Pembakaran di Elelim Jelang PSU
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More