Kebelet Mesum! Mahasiswa di Minahasa Ini Kepergok Rekam Mahasiswi Mandi
Sabtu, 22 Januari 2022 - 16:34 WIB
Aksi pornografi ini terjadi pada Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 07.10 di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, tepatnya di dalam kamar mandi sebuah rumah kos.
"Saat itu tersangka diduga merekam korban yang sedang mandi dengan menggunakan handpone," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Rekam Video Aniaya Putri Kandung, Pria 35 Tahun Diciduk Polres Tangsel
Tersangka yang berstatus sebagai seorang mahasiswa ini sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim, tanggal 21 Januari 2022.
"Tersangka diduga melanggar pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar," tegasnya.
"Saat itu tersangka diduga merekam korban yang sedang mandi dengan menggunakan handpone," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Rekam Video Aniaya Putri Kandung, Pria 35 Tahun Diciduk Polres Tangsel
Tersangka yang berstatus sebagai seorang mahasiswa ini sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim, tanggal 21 Januari 2022.
"Tersangka diduga melanggar pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar," tegasnya.
(shf)