Kebelet Mesum! Mahasiswa di Minahasa Ini Kepergok Rekam Mahasiswi Mandi
Sabtu, 22 Januari 2022 - 16:34 WIB
MINAHASA - AP (24) warga Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap Satuan Reskrim Polres Minahasa. Dia digelandang ke kantor polisi lantaran dilaporkan merekam video syur mahasiswi yang sedang mandi.
AP diduga telah melakukan tindak pidana pornografi berdasarkan laporan polisi dari korban, yakni nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut pada 20 Januari 2022.
"Aksi pelaku dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi berinisial ER," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (22/1/2022)
Aksi pornografi ini terjadi pada Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 07.10 di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, tepatnya di dalam kamar mandi sebuah rumah kos.
"Saat itu tersangka diduga merekam korban yang sedang mandi dengan menggunakan handpone," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tersangka yang berstatus sebagai seorang mahasiswa ini sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim, tanggal 21 Januari 2022.
"Tersangka diduga melanggar pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar," tegasnya.
AP diduga telah melakukan tindak pidana pornografi berdasarkan laporan polisi dari korban, yakni nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut pada 20 Januari 2022.
"Aksi pelaku dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi berinisial ER," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (22/1/2022)
Aksi pornografi ini terjadi pada Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 07.10 di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, tepatnya di dalam kamar mandi sebuah rumah kos.
"Saat itu tersangka diduga merekam korban yang sedang mandi dengan menggunakan handpone," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tersangka yang berstatus sebagai seorang mahasiswa ini sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim, tanggal 21 Januari 2022.
"Tersangka diduga melanggar pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda