Sidang Perdana 18 Juni, Ini Bocoran Tiga Pasal Dakwaan Sunda Empire

Kamis, 11 Juni 2020 - 15:54 WIB
(Baca: Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Digelar 18 Juni 2020 di PN Bandung)

Wasdi mengemukakan, majelis hakim yang bakal memimpin persidangan perkara ini antara lain, ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi SH MH, dan anggota Mangapul Girsang, SH MH serta Asep Eumirat Danaatmaja SH MH.

Sebelumnya, Erwin Syahrudin, kuasa hukum Rangga Sasana mengatakan, telah siap memberikan pembelaan maksimal kepada Rangga Sasana yang memiliki nama asli Edi Raharja itu.

"Tentu, kami akan memberikan pembelaan maksimal seperti kepada klien-klien kami yang lain. Nanti kalau sudah ada berkas dakwaan, kami akan menyusun eksepsi," tutur Erwin.

(Baca: Polda Jabar Limpahkan Kasus Sunda Empire, Kejati Perpanjang Penahanan Tersangka)

Menurut Erwin, perkara Rangga Sasana dan Sunda Empire perlu pembelaan khusus. Namun untuk saat ini poin-poin apa saja yang akan menjadi "senjata" di persidangan nanti belum bisa diungkap ke publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!