Sidang Perdana 18 Juni, Ini Bocoran Tiga Pasal Dakwaan Sunda Empire
Kamis, 11 Juni 2020 - 15:54 WIB
Tiga pasal bakal didakwakan kepada tiga terdakwa perkara Sunda Empire, yaitu Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana mengatakan, perkara Sunda Empire terdaftar dalam Nomor Perk: 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG. Berkas Sunda Empire diserahkan ke PN Bandung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu (10/6/2020).
Tiga terdakwa perkara Sunda Empire, kata Wasdi, bakal dihadirkan dalam sidang perdana video teleconference yang bakal digelar di PN Bandung pada Kamis 18 Juni 2020.
"Ketiga terdakwa perkara Sunda Empire antara Nasri Banks, Raden Ratnaningrum BMA, dan Ki Ageng Ranggasasana," kata Wasdi melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2020).
(Baca: Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Digelar 18 Juni 2020 di PN Bandung)
Wasdi mengemukakan, majelis hakim yang bakal memimpin persidangan perkara ini antara lain, ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi SH MH, dan anggota Mangapul Girsang, SH MH serta Asep Eumirat Danaatmaja SH MH.
Sebelumnya, Erwin Syahrudin, kuasa hukum Rangga Sasana mengatakan, telah siap memberikan pembelaan maksimal kepada Rangga Sasana yang memiliki nama asli Edi Raharja itu.
"Tentu, kami akan memberikan pembelaan maksimal seperti kepada klien-klien kami yang lain. Nanti kalau sudah ada berkas dakwaan, kami akan menyusun eksepsi," tutur Erwin.
Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana mengatakan, perkara Sunda Empire terdaftar dalam Nomor Perk: 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG. Berkas Sunda Empire diserahkan ke PN Bandung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu (10/6/2020).
Tiga terdakwa perkara Sunda Empire, kata Wasdi, bakal dihadirkan dalam sidang perdana video teleconference yang bakal digelar di PN Bandung pada Kamis 18 Juni 2020.
"Ketiga terdakwa perkara Sunda Empire antara Nasri Banks, Raden Ratnaningrum BMA, dan Ki Ageng Ranggasasana," kata Wasdi melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2020).
(Baca: Sidang Perdana Kasus Sunda Empire Digelar 18 Juni 2020 di PN Bandung)
Wasdi mengemukakan, majelis hakim yang bakal memimpin persidangan perkara ini antara lain, ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi SH MH, dan anggota Mangapul Girsang, SH MH serta Asep Eumirat Danaatmaja SH MH.
Sebelumnya, Erwin Syahrudin, kuasa hukum Rangga Sasana mengatakan, telah siap memberikan pembelaan maksimal kepada Rangga Sasana yang memiliki nama asli Edi Raharja itu.
"Tentu, kami akan memberikan pembelaan maksimal seperti kepada klien-klien kami yang lain. Nanti kalau sudah ada berkas dakwaan, kami akan menyusun eksepsi," tutur Erwin.
tulis komentar anda