Sempat Kabur ke Palangkaraya, Pria Tua Pembunuh Selingkuhannya Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Januari 2022 - 00:58 WIB
Baca juga: Tangis Pecah di Balikpapan, Warga Menyaksikan Korban Kecelakaan Maut Terseret di Jalan

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko menerangkan, usai melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri, BG meninggalkan lokasi. Bahkan, BG sempat mau bunuh diri di wilayah Kampung Kajang, namun niatnya tak berhasil karena sempat diselamatkan warga.

Baca juga: Gadis Manado Diperkosa hingga Pendarahan Hebat, Polisi Serius Lakukan Penyelidikan

Namun pelaku BG kabur ke Palangkaraya, berkat tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, dan Polda Kalteng pelaku berhasil diringkus. Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!