Pencuri Bugil Ditangkap, Pengakuannya Sungguh Mengejutkan
Jum'at, 21 Januari 2022 - 21:45 WIB
PALEMBANG - Gilang (18), pencuri bugil yang aksinya terekam kamera CCTV ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Dari aksinya di kawasan 9-10 Ulu Kota Palembang, Gilang membawa kabur satu unit sepeda.
"Modusnya ini selalu mencongkel pintu atau jendela rumah korbannya dengan obeng. Kebanyakan aksinya dilakukan malam hari, ketika pemilik rumah sudah tidur," ucap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika didampingi Kanit I, Kompol Willy Oscar, Jumat (21/1/2022).
Selain aksi tersebut, lanjut Kompol Agus, tersangka Gilang juga sudah mencuri di sebuah rumah kawasan Jalan Torpedo Lorong Bening Sari Kecamatan Kemuning Palembang.
Dari aksi tersebut, tersangka membawa kabur satu handphone serta tas yang berisi 15 pcs jilbab. Korban yang mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta lalu membuat laporan kepolisian.
"Dari delapan lokasi yang dia akui jadi tempatnya beraksi, ada bermacam-macam barang yang dia ambil. Mulai dari uang, handphone, perhiasan sampai sepeda motor," jelasnya.
Sementara itu, Gilang yang merupakan warga Lorong Keramat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang tersebut mengakui seluruh perbuatannya.
"Saya tidak punya ilmu apa-apa. Waktu itu baju saya basah semua, makanya saya lepas. Soalnya saya lewat di DAM dekat rumah itu (TKP). Saya cari jalan pintas, makanya lewat DAM di dekat sana," ucapnya. Baca: Angin Puting Beliung Terjang 6 Kecamatan di Karawang, Ratusan Rumah Rusak.
Diketahui, aksi tindak pidana pencurian tanpa menggunakan sehelai pakaian yang dilakukan Gilang tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di kawasan 9-10 Ulu Kota Palembang.
Dalam rekaman CCTV terlihat pemuda berkepala pelontos ini sudah tidak menggunakan pakaian sama sekali di tubuhnya. Dengan berjalan mengendap-endap, dia dengan seksama memperhatikan situasi di sekitarnya. Baca Juga: Gali Pondasi Rumah, Warga Temukan Mortir Seberat 2 Kg.
Diketahui, tindak pencurian yang dilakukan tersangka Gilang bukan hanya satu kali. Setidaknya dia mengaku sudah delapan kali melakukan aksi pencurian.
Atas tindakannya tersebut, tersangka Gilang dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Modusnya ini selalu mencongkel pintu atau jendela rumah korbannya dengan obeng. Kebanyakan aksinya dilakukan malam hari, ketika pemilik rumah sudah tidur," ucap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika didampingi Kanit I, Kompol Willy Oscar, Jumat (21/1/2022).
Selain aksi tersebut, lanjut Kompol Agus, tersangka Gilang juga sudah mencuri di sebuah rumah kawasan Jalan Torpedo Lorong Bening Sari Kecamatan Kemuning Palembang.
Dari aksi tersebut, tersangka membawa kabur satu handphone serta tas yang berisi 15 pcs jilbab. Korban yang mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta lalu membuat laporan kepolisian.
"Dari delapan lokasi yang dia akui jadi tempatnya beraksi, ada bermacam-macam barang yang dia ambil. Mulai dari uang, handphone, perhiasan sampai sepeda motor," jelasnya.
Sementara itu, Gilang yang merupakan warga Lorong Keramat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang tersebut mengakui seluruh perbuatannya.
"Saya tidak punya ilmu apa-apa. Waktu itu baju saya basah semua, makanya saya lepas. Soalnya saya lewat di DAM dekat rumah itu (TKP). Saya cari jalan pintas, makanya lewat DAM di dekat sana," ucapnya. Baca: Angin Puting Beliung Terjang 6 Kecamatan di Karawang, Ratusan Rumah Rusak.
Diketahui, aksi tindak pidana pencurian tanpa menggunakan sehelai pakaian yang dilakukan Gilang tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di kawasan 9-10 Ulu Kota Palembang.
Dalam rekaman CCTV terlihat pemuda berkepala pelontos ini sudah tidak menggunakan pakaian sama sekali di tubuhnya. Dengan berjalan mengendap-endap, dia dengan seksama memperhatikan situasi di sekitarnya. Baca Juga: Gali Pondasi Rumah, Warga Temukan Mortir Seberat 2 Kg.
Diketahui, tindak pencurian yang dilakukan tersangka Gilang bukan hanya satu kali. Setidaknya dia mengaku sudah delapan kali melakukan aksi pencurian.
Atas tindakannya tersebut, tersangka Gilang dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda