Selebaran Dugaan Pungli Akte Jual Beli Tanah oleh Kades di KBB Viral di Medsos
Jum'at, 21 Januari 2022 - 07:03 WIB
BANDUNG BARAT - Di beberapa tempat di wilayah Cikalongwetan dan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditemukan sejumlah surat selebaran yang bertuliskan 'Pungli Oleh Kades Cikalong'.
Bahkan surat keterangan dengan Nomor: 973/1123/DS/2020 berisi tentang biaya akte jual beli tanah itu viral di media sosial. Pada surat tersebut, tertulis bahwa biaya akte jual beli tanah sebesar Rp34.160.000. Baca juga: Penampakan Fosil Gajah dan Kerbau Purba yang Ditemukan di Waduk Saguling
Persentasi biayanya pun disebutkan, yakni untuk Camat Cikalongwetan sebesar Rp12.200.000 serta untuk Kepala Desa Cikalong Rp21.960.000. Surat tersebut juga ditandatangani Kepala Desa Cikalong Agun Gumilar, tertanggal 11 Juni 2020.
Ketika hal ini dikonfirmasi, Kepala Desa Cikalong Agung Gumilar membenarkan bahwa selembaran surat tersebut tersebar di berbagai titik di wilayah Cikalongwetan dan Cipeundeuy.
"Benar ada selebaran itu yang ditemukan warga pada Rabu (19/1/2022) pagi. Tapi ditemukannya di luar Desa Cikalong, seperti di Ciptagumati, di Cipeundeuy," ucapnya, Kamis (20/1/2022).
Dirinya membantah sudah mengeluarkan surat dan membuat kebijakan tersebut. Pasalnya, lanjut dia, dirinya tidak pernah menandatangani surat yang berisi dugaan pungli tersebut.
Dia pun menduga ada oknum yang sengaja untuk mencemarkan nama baiknya dengan cara-cara kotor tersebut. Apalagi dalam surat tersebut tidak disertakan nama pemilik dan lokasi tanah. Hanya tertera luasanya saja yakni sekitar 6.100 meter persegi.
"Itu tahun 2020, kalau bener ada yang dirugikan harusnya laporan tahun 2020 atau tahun 2021. Jadi sudah berselang dua tahun lalu," kata dia.
Agung memastikan jika tandatangan dan cap desa yang ada diselebaran itu sudah dipalsukan. Dirinya juga mengaku sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengambil langkah hukum. Sebab permasalahan ini sudah masuk dugaan pencemaran nama baik.
"Saya sudah konsultasi dengan petugas (polisi) terkait persoalan pencemaran nama baik ini. Tapi untuk sementara ini laporan belum dilakukan karena masih mengumpulkan data di lapangan," pungkasnya.
Bahkan surat keterangan dengan Nomor: 973/1123/DS/2020 berisi tentang biaya akte jual beli tanah itu viral di media sosial. Pada surat tersebut, tertulis bahwa biaya akte jual beli tanah sebesar Rp34.160.000. Baca juga: Penampakan Fosil Gajah dan Kerbau Purba yang Ditemukan di Waduk Saguling
Persentasi biayanya pun disebutkan, yakni untuk Camat Cikalongwetan sebesar Rp12.200.000 serta untuk Kepala Desa Cikalong Rp21.960.000. Surat tersebut juga ditandatangani Kepala Desa Cikalong Agun Gumilar, tertanggal 11 Juni 2020.
Ketika hal ini dikonfirmasi, Kepala Desa Cikalong Agung Gumilar membenarkan bahwa selembaran surat tersebut tersebar di berbagai titik di wilayah Cikalongwetan dan Cipeundeuy.
"Benar ada selebaran itu yang ditemukan warga pada Rabu (19/1/2022) pagi. Tapi ditemukannya di luar Desa Cikalong, seperti di Ciptagumati, di Cipeundeuy," ucapnya, Kamis (20/1/2022).
Dirinya membantah sudah mengeluarkan surat dan membuat kebijakan tersebut. Pasalnya, lanjut dia, dirinya tidak pernah menandatangani surat yang berisi dugaan pungli tersebut.
Dia pun menduga ada oknum yang sengaja untuk mencemarkan nama baiknya dengan cara-cara kotor tersebut. Apalagi dalam surat tersebut tidak disertakan nama pemilik dan lokasi tanah. Hanya tertera luasanya saja yakni sekitar 6.100 meter persegi.
"Itu tahun 2020, kalau bener ada yang dirugikan harusnya laporan tahun 2020 atau tahun 2021. Jadi sudah berselang dua tahun lalu," kata dia.
Agung memastikan jika tandatangan dan cap desa yang ada diselebaran itu sudah dipalsukan. Dirinya juga mengaku sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengambil langkah hukum. Sebab permasalahan ini sudah masuk dugaan pencemaran nama baik.
"Saya sudah konsultasi dengan petugas (polisi) terkait persoalan pencemaran nama baik ini. Tapi untuk sementara ini laporan belum dilakukan karena masih mengumpulkan data di lapangan," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda