Selidiki Dugaan Korupsi, Kejati Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI
Kamis, 20 Januari 2022 - 22:07 WIB
"Melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ashari. Baca: Kejati DKI Jakarta Endus Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah di Cipayung Jaktim
Untuk diketahui, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp326.972.478.000,- yang bersumber dari APBD DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Jakarta Timur. Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara cq Pemprov DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153.
Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).
Untuk diketahui, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp326.972.478.000,- yang bersumber dari APBD DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Jakarta Timur. Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara cq Pemprov DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153.
Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).
(hab)
Lihat Juga :