Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 2 Buruh di Enrekang Ditangkap

Kamis, 20 Januari 2022 - 19:48 WIB
Kapolres mengaku akan memaksimalkan penindakan kasus narkoba demi menciptakan Enrekang bebas narkoba. Ia pun berharap agar masyarakat memberikan informasi kepada petugas jika menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:Personel Brimob Polres Parepare Bantu Pengamanan Pilkades Enrekang

"Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun. Serta denda minimal delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah." tutupnya.

Kasus ini menjadi kasus narkoba pertama yang ditangani Polres Enrekang di tahun 2022.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!