Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 2 Buruh di Enrekang Ditangkap

Kamis, 20 Januari 2022 - 19:48 WIB
IL, 24 tahun dan DW, 21 tahun, buruh asal Kota Makassar diringkus Polres Enrekang atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Foto: Dokumentasi polisi
ENREKANG - Aparat Polres Enrekang meringkus dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, masing-masing IL, 24 tahun dan DW, 21 tahun.

"Keduanya sudah diamankan, di Batili, Enrekang. Setelah anggota kami menerima laporan warga," ujar Kapolres Enrekang , AKBP Arief Doddy Suryawan, Kamis (20/1/2022).

mengaku akan memaksimalkan penindakan kasus narkoba demi menciptakan Enrekang bebas narkoba. Ia pun berharap agar masyarakat memberikan informasi kepada petugas jika menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

di tahun 2022.
(luq)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content