Akui Menyesal, Herry Wirawan Si Predator Santriwati Minta Pengurangan Hukuman

Kamis, 20 Januari 2022 - 14:21 WIB
Kasipenkum Kajati Jabar, Dodi Gozali Emil saat memberikan keterangan terkait sidang pledoi Herry Wirawan yang digelar secara tertutup di PN Bandung, Kamis (20/1/2022). Foto/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan mengakui bahwa dirinya menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan meminta pengurangan hukuman.

Hal tersebut diungkapkan Herry saat membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Dinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022). Baca juga: Miris! Gadis Manado Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ibunya Mengadu ke Anggota DPR

"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menirukan ucapan Herry usai persidangan.

Menurut Dodi, Herry membacakan pleidoi-nya itu usai penasihat hukum membacakan pleidoi. Selama pembacaan pembelaan, kata Dodi, Herry pun tampak tenang. Dia pun tak gugup saat menyampaikan permintaannya itu. "Kalau dari apa yang saya lihat tadi ya tidak (gugup)," katanya.

Sementara itu, Ira Margaretha Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, pihaknya tidak bisa berbicara banyak mengenai fakta persidangan. Baca juga: Jelang Pledoi Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati, Kang Emil Berharap Korban Dapat Keadilan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!