Akui Menyesal, Herry Wirawan Si Predator Santriwati Minta Pengurangan Hukuman

Kamis, 20 Januari 2022 - 14:21 WIB
Kasipenkum Kajati Jabar, Dodi Gozali Emil saat memberikan keterangan terkait sidang pledoi Herry Wirawan yang digelar secara tertutup di PN Bandung, Kamis (20/1/2022). Foto/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan mengakui bahwa dirinya menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan meminta pengurangan hukuman.

Hal tersebut diungkapkan Herry saat membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Dinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022). Baca juga: Miris! Gadis Manado Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ibunya Mengadu ke Anggota DPR

"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menirukan ucapan Herry usai persidangan.

Menurut Dodi, Herry membacakan pleidoi-nya itu usai penasihat hukum membacakan pleidoi. Selama pembacaan pembelaan, kata Dodi, Herry pun tampak tenang. Dia pun tak gugup saat menyampaikan permintaannya itu. "Kalau dari apa yang saya lihat tadi ya tidak (gugup)," katanya.

Sementara itu, Ira Margaretha Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, pihaknya tidak bisa berbicara banyak mengenai fakta persidangan.

"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segal sesuatu menyangkut perkara ini," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Ira terkait isi dari nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry maupun pihaknya sebagai kuasa hukum.

"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh. Intinya adalah kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri. Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," tandas Ira.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content