Ratusan Mahasiswa di Tasikmalaya Tertipu Investasi Bodong Rp5,7 Miliar

Kamis, 20 Januari 2022 - 02:23 WIB
"Korban paling besar Investasi nya Rp60 juta dan paling kecil Rp1 juta. Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu unit mobil, HP, dan laptop," sambungnya.

Baca: Emak-emak Korban Investasi Bodong Rp10 Miliar Lapor Polda Kalteng Tuntut Pelaku Ditangkap

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378, Pasal 372 Jo Pasal 55 dan 56 Jo Pasal 64.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam penjara enam tahun untuk UU ITE dan 4 tahun KUHP," tukasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!