Terima Surat Pemberhentian NA, DPRD Sulsel Agendakan Paripurna 24 Januari
Rabu, 19 Januari 2022 - 21:00 WIB
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel, Ady Ansar. Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - DPRD Sulsel telah menerima Surat Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 9/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Prof Nurdin Abdullah (NA) sebagai Gubernur Sulsel.
Baca juga:Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel , Ady Ansar mengatakan, Kepres ini bersifat mendesak. Sebab harus ditindaklanjuti paling lama 10 hari kerja sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2022.
"Jadi langkah selanjutnya ialah dilakukan paripurna. DPRD akan melakukan paripurna pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah dan penunjukan Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas Gubernur," kata Ady saat ditemui di DPRD Sulsel pada Rabu (19/1).
Baca juga:Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel , Ady Ansar mengatakan, Kepres ini bersifat mendesak. Sebab harus ditindaklanjuti paling lama 10 hari kerja sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2022.
"Jadi langkah selanjutnya ialah dilakukan paripurna. DPRD akan melakukan paripurna pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah dan penunjukan Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas Gubernur," kata Ady saat ditemui di DPRD Sulsel pada Rabu (19/1).
Lihat Juga :