Oknum Dokter Kecantikan di Makassar Palsukan Surat Tes Covid-19
Rabu, 19 Januari 2022 - 17:49 WIB
Dia menjelaskan, dr CMW melakukan perbuatannya sepanjang pertengahan 2021 sampai awal Januari 2022. Umumnya surat keterangan pemeriksaan tes Covid-19 dikeluarkan tersangka untuk perjalanan keluar Makassar sesuai permintaan customer.
Suartana bilang, kurang lebih 6 bulan lamanya dr CMW telah mengeluarkan 100 hasil tes PCR dan swab antigen untuk keperluan administrasi perjalanan domestik, di antaranya ke Jakarta dan Bali. Menurutnya, hasil keterangan yang dimanipulasi tersangka, terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Polisi gabungan dari Satreskrim Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini meringkus dr CMW pada Jumat (14/1) sekira pukul 23.00 Wita di klinik kecantikan miliknya di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini. Itu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang kegiatan ilegal tersebut.
Baca juga:Ibu dan Anak Asal Tegal Nekat Palsukan Surat Bebas Covid
"Tersangka mematok tarif untuk pembuatan surat keterangan hasil tes swab antigen mulai Rp75.000-100.000. Sedangkan untuk surat hasil PCR Rp100.000. Keuntungannya dipakai untuk membayar gaji pegawai, kebutuhan operasional salon tersebut, dan kebutuhan pribadi tersangka," tegas Suartana.
Suartana bilang, kurang lebih 6 bulan lamanya dr CMW telah mengeluarkan 100 hasil tes PCR dan swab antigen untuk keperluan administrasi perjalanan domestik, di antaranya ke Jakarta dan Bali. Menurutnya, hasil keterangan yang dimanipulasi tersangka, terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Polisi gabungan dari Satreskrim Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini meringkus dr CMW pada Jumat (14/1) sekira pukul 23.00 Wita di klinik kecantikan miliknya di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini. Itu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang kegiatan ilegal tersebut.
Baca juga:Ibu dan Anak Asal Tegal Nekat Palsukan Surat Bebas Covid
"Tersangka mematok tarif untuk pembuatan surat keterangan hasil tes swab antigen mulai Rp75.000-100.000. Sedangkan untuk surat hasil PCR Rp100.000. Keuntungannya dipakai untuk membayar gaji pegawai, kebutuhan operasional salon tersebut, dan kebutuhan pribadi tersangka," tegas Suartana.
Lihat Juga :