471 Rumah Tidak Layak Huni di Tana Toraja Akan Direhab
Kamis, 11 Juni 2020 - 12:51 WIB
"Anggaran rehab atau rumah tidak layak huni program BSPS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) murni tahun anggaran 2020," jelasnya.
Baca juga: DPRD Tana Toraja Pertanyakan Penggunaan Anggaran COVID-19
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tana Toraja, Daud Balalembang mengatakan, bantuan program BSPS yang diterima Tana Toraja tahun 2020 mengalami kenaikan dibanding tahun 2019. Program itu merupakan upaya pemerintah mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH), terutama di Tana Toraja.
"Tahun 2019 lalu, Tana Toraja mendapat BSPS sebanyak 160 unit yang tersebar di empat kecamatan. Tahun ini, jumlahnya meningkat menjadi 471 unit," kata Daud.
Baca juga: DPRD Tana Toraja Pertanyakan Penggunaan Anggaran COVID-19
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tana Toraja, Daud Balalembang mengatakan, bantuan program BSPS yang diterima Tana Toraja tahun 2020 mengalami kenaikan dibanding tahun 2019. Program itu merupakan upaya pemerintah mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH), terutama di Tana Toraja.
"Tahun 2019 lalu, Tana Toraja mendapat BSPS sebanyak 160 unit yang tersebar di empat kecamatan. Tahun ini, jumlahnya meningkat menjadi 471 unit," kata Daud.
(luq)
Lihat Juga :