Sepanjang 2021, LPSK Fasilitasi 177 Permohonan Restitusi Korban Perdagangan Orang
Rabu, 19 Januari 2022 - 15:00 WIB
“Ditambah belum selesainya pembuatan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pemeriksaan permohonan resitusi sestelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap,” ujar Antonius.
LPSK siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk menyusun regulasi-regulasi tersebut. Antonius menambahkan, banyak didapati fakta bahwa korban TPPO telah bekerja kembali di sektor yang sama, khususnya di luar negeri. Sementara proses hukumnya sendiri belum selesai.
“Kondisi ini menyulitkan kehadiran korban dalam proses peradilan dan dapat merugikan korban sendiri, dan sebaliknya menguntungkan terdakwa,” ungkap Antonius.
LPSK berharap, pemerintah daerah berupaya untuk menciptakan lapangan kerja bagi para korban TPPO agar para korban ini tidak tergiur untuk bekerja kembali sebagai PMI di luar negeri.
Antonius menambahkan, alternatif solusi yang dapat dicoba adalah menawarkan pelatihan kewirausahaan kepada para korban dan memberikan modal usaha, yang hal ini dapat bekerjasama dengan LPSK.
LPSK siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk menyusun regulasi-regulasi tersebut. Antonius menambahkan, banyak didapati fakta bahwa korban TPPO telah bekerja kembali di sektor yang sama, khususnya di luar negeri. Sementara proses hukumnya sendiri belum selesai.
“Kondisi ini menyulitkan kehadiran korban dalam proses peradilan dan dapat merugikan korban sendiri, dan sebaliknya menguntungkan terdakwa,” ungkap Antonius.
LPSK berharap, pemerintah daerah berupaya untuk menciptakan lapangan kerja bagi para korban TPPO agar para korban ini tidak tergiur untuk bekerja kembali sebagai PMI di luar negeri.
Antonius menambahkan, alternatif solusi yang dapat dicoba adalah menawarkan pelatihan kewirausahaan kepada para korban dan memberikan modal usaha, yang hal ini dapat bekerjasama dengan LPSK.
Lihat Juga :