Serang dan Rusak Rumah Warga di Kota Bitung, 8 Pemuda Diringkus
Selasa, 18 Januari 2022 - 23:54 WIB
"Kemudian bersama teman-temannya, Pablo melakukan aksi balasan yang akhirnya merusak salah satu rumah warga menggunakan senjata tajam (sajam)," kata AKP Muhammad Fadli.
Baca juga: 3 Pria dan 1 Wanita Diciduk Edarkan Ribuan Butir Trihex di Bitung
Atas kejadian tersebut, menindaklanjuti laporan pengaduan warga sesuai dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/55/1/2022/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 18 Januari 2022, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan delapan pemuda tersebut ditempat berbeda sekitar kota Bitung pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 07:00 Wita.
Enam dari delapan orang pemuda tersebut masing-masing inisial JMM alias Juan (17), JPFH alias Pablo (15), FDNS alias Adit (16), LLM alias Leon (16), YRID alias Eca (15) dan JGS alias Gery (18).
“Saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa senjata penikam atau penusuk tanpa izin/tanpa Hak,” bebernya.
Baca juga: 3 Pria dan 1 Wanita Diciduk Edarkan Ribuan Butir Trihex di Bitung
Atas kejadian tersebut, menindaklanjuti laporan pengaduan warga sesuai dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/55/1/2022/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 18 Januari 2022, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan delapan pemuda tersebut ditempat berbeda sekitar kota Bitung pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 07:00 Wita.
Enam dari delapan orang pemuda tersebut masing-masing inisial JMM alias Juan (17), JPFH alias Pablo (15), FDNS alias Adit (16), LLM alias Leon (16), YRID alias Eca (15) dan JGS alias Gery (18).
“Saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa senjata penikam atau penusuk tanpa izin/tanpa Hak,” bebernya.
Lihat Juga :