Syahwat Jahanam Paman di Surabaya Setubuhi Keponakan 3 Kali saat Diminta Jaga Rumah

Selasa, 18 Januari 2022 - 22:03 WIB
Baca juga: Tak Puas dengan Istri, Pria Ini Jadikan Adik Ipar di Bawah Umur Budak Nafsu

Kini korban mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan dari petugas unit PPA Polrestabes Surabaya. Dari lokasi kejadian polisi berhasil mengamankan pakaian yang dipakai korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Sugiyono terancam dijerat Pasal 81 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!