Syahwat Jahanam Paman di Surabaya Setubuhi Keponakan 3 Kali saat Diminta Jaga Rumah
Selasa, 18 Januari 2022 - 22:03 WIB
SURABAYA - Seorang pria paruh baya di Kota Surabaya , Jawa Timur tega menyetubuhi ponakannya sendiri berusia 15 tahun hingga tiga kali.
Perbuatan bejat sang paman berinisial SG alias Sugiyono (48) dilakukan karena kedua orang tua korban pergi dan meminta untuk menjaga rumah korban.
Mendapat laporan pencabulan itu, petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, langsung mengamankan tersangka Sugiyono (48) di rumahnya Jalan Sawah Gede Kota Surabaya, Selasa sore (18/1/2022).
“Korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut dicabuli di rumahnya saat kedua orang tuanya pergi dan tersangka diminta untuk menjaga rumah korban,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita.
Hasil introgasi penyidik, tersangka mengaku tiga kali mencabuli keponakannya tersebut saat kondisi rumah sepi dan kedua orang tua korban pergi.
“Saat kejadian korban sempat berontak namun tersangka mengancam korban hingga akhirnya tidak berdaya,” ungkap
AKP Drefani Diah Yunita.
Kini korban mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan dari petugas unit PPA Polrestabes Surabaya. Dari lokasi kejadian polisi berhasil mengamankan pakaian yang dipakai korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Sugiyono terancam dijerat Pasal 81 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Perbuatan bejat sang paman berinisial SG alias Sugiyono (48) dilakukan karena kedua orang tua korban pergi dan meminta untuk menjaga rumah korban.
Mendapat laporan pencabulan itu, petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, langsung mengamankan tersangka Sugiyono (48) di rumahnya Jalan Sawah Gede Kota Surabaya, Selasa sore (18/1/2022).
“Korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut dicabuli di rumahnya saat kedua orang tuanya pergi dan tersangka diminta untuk menjaga rumah korban,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita.
Baca Juga
Hasil introgasi penyidik, tersangka mengaku tiga kali mencabuli keponakannya tersebut saat kondisi rumah sepi dan kedua orang tua korban pergi.
“Saat kejadian korban sempat berontak namun tersangka mengancam korban hingga akhirnya tidak berdaya,” ungkap
AKP Drefani Diah Yunita.
Kini korban mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan dari petugas unit PPA Polrestabes Surabaya. Dari lokasi kejadian polisi berhasil mengamankan pakaian yang dipakai korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Sugiyono terancam dijerat Pasal 81 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda