Anggap Bentuk 'Pengebirian Hak-hak Demokrasi', Senator Asal Jambi Gugat Presidential Threshold

Selasa, 18 Januari 2022 - 13:39 WIB
"Presidential threshold secara tidak langsung telah membatasi hak warga negara untuk mendapatkan atau bahkan mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional," tegasnya.

Hak warga negara telah dikalahkan oleh pengaturan ambang batas pengajuan calon Presiden yang hanya boleh dilakukan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi paling sedikit 20%.

Ketentuan tersebut seakan-akan diciptakan hanya untuk menguntungkan segelintir pihak dan menafikan amanat masyarakat yang telah dibagi habis ke semua partai politik, saya sangat yakin bukan semangat ini yang coba dibangun oleh para pembentuk konstitusi.

Di sisi lain, bila ditelaah lebih mendalam, pengaturan mengenai presidential threshold tidak memiliki korelasi secara langsung terhadap penguatan sistem presidensiil, sistem prresidensiil itu sendiri khakiatnya untuk memperkuat eksekutif agar dapat berjalan seimbang dengan legislatif.

Dengan pengaturan yang ada semacam ini justru mengooptasi kekuatan eksekutif ke dalam kekuatan legislatif melalui pintu masuk ketentuan ambang batas.

Belum lagi persoalan mengenai pengacuan terhadap jumlah kursi yang didapat menggunakan hasil pemilihan legislatif Tahun 2019, hal ini makin memperlihatkan bahwa pilihan utuk menghidupkan presidential threshold makin irasional dan sulit diterima oleh akal sehat.

Bagaimana mungkin hasil pemilu 5 (lima) tahun sebelumnya dapat dijadikan acuan bagi pencalonan Presiden di Tahun 2024, apakah itu artinya kita harus menutup mata terhadap dinamika-dinamika dan perubahan preferensi politik masyarakat yang ada saat ini. Baca: Terlalu Tinggi, PKS Berencana Gugat Presidential Threshold ke MK.



Hal ini makin menguatkan bahwa pemberlakukan ambang batas terhadap pencalonan Presiden merupakan cara untuk “mengebiri” hak-hak warga negara untuk berdemokrasi.

Atas dasar hal tersebut, tentunya kearifan serta kebijaksanaan dari para hakim konstitusi sekali lagi diuji, apakah Mahkamah Konstitusi dapat terus melaksanakan fungsinya sebagai “The Guardian Constitution” atau justru menutup mata dan mengembalikan lagi putusan terhadap uji materi ini menjadi sebuah kebijakan open legal policy. Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Aneh Kalau Gugatan Presidential Threshold Tak Dikabulkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content