Selama 2 Pekan, Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 63 WNA
Senin, 17 Januari 2022 - 22:30 WIB
Selain itu, 3 orang WNA ditolak berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19.
“Hal ini seperti tidak memiliki hasil PCR atau tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," ujarnya. Dia menegaskan, WNA yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia haruslah sesuai dengan prinsip selective policy.
“Selain itu Imigrasi juga terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Indonesia, agar memastikan penerapan aturan keimigrasian berjalan dengan baik,” paparnya.
“Hal ini seperti tidak memiliki hasil PCR atau tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," ujarnya. Dia menegaskan, WNA yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia haruslah sesuai dengan prinsip selective policy.
“Selain itu Imigrasi juga terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Indonesia, agar memastikan penerapan aturan keimigrasian berjalan dengan baik,” paparnya.
(hab)
Lihat Juga :