Selama 2 Pekan, Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 63 WNA
Senin, 17 Januari 2022 - 22:30 WIB
Sebanyak 63 WNA ditolak masuk ke wilayah Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta sepanjang 1-16 Januari 2022.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
TANGERANG - Sebanyak 63 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke wilayah Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) sepanjang 1-16 Januari 2022. Penolakan ini merupakan bentuk selective policy di tengah pandemi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menegaskan, penerapan langkah ini guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing. “Dan hal ini guna memastikan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia membawa manfaat sesuai dengan amanat UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” paparnya dalam keterangan pers, Senin (17/1/2022).
Adapun orang asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta berasal dari 25 negara. Sebanyak lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Inggris (10 WNA), Prancis (7 WNA), Nigeria (6 WNA), Bangladesh (6 WNA) dan Filipina (4 WNA).
“Sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara warga negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir,” paparnya. Baca: Tiba di Bandara Soetta, Wanita Hamil 9 Bulan Asal Somalia Ditolak Masuk Indonesia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menegaskan, penerapan langkah ini guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing. “Dan hal ini guna memastikan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia membawa manfaat sesuai dengan amanat UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” paparnya dalam keterangan pers, Senin (17/1/2022).
Adapun orang asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta berasal dari 25 negara. Sebanyak lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Inggris (10 WNA), Prancis (7 WNA), Nigeria (6 WNA), Bangladesh (6 WNA) dan Filipina (4 WNA).
“Sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara warga negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir,” paparnya. Baca: Tiba di Bandara Soetta, Wanita Hamil 9 Bulan Asal Somalia Ditolak Masuk Indonesia
Lihat Juga :